Penataan ulang layanan jaminan kesehatan nasional kini mulai berjalan. Pemerintah secara resmi menghapus pengelompokan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan, lalu menggantinya secara bertahap dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kendati mengalami perubahan skema pelayanan, masyarakat tidak perlu khawatir karena besaran iuran kepesertaan dipastikan belum mengalami penyesuaian dalam masa transisi ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemberlakuan sistem KRIS ini ditargetkan rampung secara menyeluruh dalam jangka waktu dua tahun. Selama proses peralihan tersebut, besaran iuran peserta masih merujuk pada regulasi yang berlaku sebelumnya. Pemerintah berupaya mendesain tarif KRIS agar tetap setara sehingga tidak membebani masyarakat saat diimplementasikan penuh nantinya.
Transformasi layanan kesehatan ini secara hukum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan KRIS ini dihadirkan dengan tujuan menyamakan standar fasilitas ruang rawat inap bagi seluruh pasien tanpa membeda-bedakan kelas kepesertaan.
Merujuk pada aturan masa transisi dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, tenggat pembayaran iuran bulanan tetap jatuh pada tanggal 10 setiap bulannya. Selain itu, ketentuan denda keterlambatan hanya akan diberlakukan apabila peserta yang bersangkutan menerima layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali akibat menunggak.