Pemerintah memperketat pengawasan aktivitas digital anak di lingkungan sekolah dengan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (gadget). Langkah strategis ini didukung penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut kini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur langsung pembatasan gawai di satuan pendidikan.

Menurut Meutya, pembatasan gawai di sekolah merupakan instrumen pelengkap yang krusial dalam meminimalkan dampak buruk internet. Kebijakan ini diharapkan mampu memitigasi berbagai risiko siber yang mengintai anak-anak, seperti paparan materi bermuatan negatif serta kekerasan berbasis daring.

Selain mencegah konten berbahaya, langkah ini juga ditargetkan untuk mengatasi masalah kesehatan akibat penggunaan gawai yang berlebihan. Mulai dari kecanduan teknologi, gangguan kesehatan mental dan fisik, hingga ancaman keamanan siber menjadi fokus utama yang ingin diatasi melalui pembiasaan penggunaan teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.