Pelaksanaan malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bekasi dinodai oleh tetap beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Kondisi ini memicu reaksi keras dari tokoh agama dan organisasi kewartawanan karena dianggap melanggar norma sosial, keagamaan, serta peraturan daerah setempat.
Penolakan ini semakin memanas setelah terjadi insiden kekerasan terhadap jurnalis dari Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) pada Senin (24/8/2026) malam. Saat melakukan investigasi di kawasan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, tim wartawan dilaporkan mengalami pemukulan oleh orang tidak dikenal, disertai penyitaan alat kerja berupa telepon genggam.
Menanggapi hal tersebut, ulama terkemuka Bekasi, KH. Soleh Jaelani, mengecam keras para pengusaha THM yang tetap beroperasi pada hari besar keagamaan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 47 yang melarang jenis hiburan malam yang tidak sesuai dengan norma agama.
Desakan senada juga disuarakan oleh Ketua Umum JMPN, Raja Simatupang. Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi segera menginstruksikan Satpol PP untuk menutup secara permanen THM yang melanggar hukum. Terkait kekerasan yang dialami anggotanya, Raja mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tindakan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.