PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus memperkuat komitmennya dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini ditegaskan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Pemerintah Daerah terkait Pemenuhan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang pada Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, Tedi Zadmiko didampingi oleh jajaran pejabat penting daerah, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Septono, Kepala Inspektorat Unzir, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Gunawan. Turut hadir pula mendampingi jalannya evaluasi, Kepala BPJS Kesehatan Pesisir Barat Desi Safriyani dan Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi Novi Kurniadi.
Evaluasi berkala ini digelar sebagai tindak lanjut atas regulasi nasional, khususnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah disempurnakan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Selain itu, agenda ini juga merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui integrasi program jaminan sosial.
Program JKN dinilai menjadi instrumen krusial dalam menekan beban finansial rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu. Dengan memastikan iuran terbayar tepat waktu oleh pemerintah daerah, keberlanjutan layanan kesehatan yang layak dan inklusif bagi masyarakat di tingkat akar rumput dapat terus terjaga.
Rapat koordinasi berskala regional ini diinisiasi oleh lintas kementerian dan lembaga pusat, meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, hingga Sekretariat Kabinet. Evaluasi ini menyasar seluruh jajaran pemerintah daerah di Provinsi Lampung guna menghasilkan laporan komprehensif yang akan disampaikan langsung kepada Presiden.
Melalui sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kendala administratif maupun finansial dalam penyaluran iuran JKN dapat segera teratasi. Langkah kolaboratif ini menjadi pilar utama dalam menyukseskan program perlindungan sosial nasional sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah.