Pengurus Wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengeluarkan seruan bersama yang menuntut jaminan perlindungan hukum serta pencegahan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan. Pernyataan sikap bernomor 71/IDI.WIL.BABEL/VIII/2026 ini disampaikan dalam konferensi pers di Pangkalpinang pada Sabtu malam (1/8/2026).
Langkah taktis ini diambil merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang membebaskan dr. Ratna dari segala tuntutan hukum pada Senin, 20 Juli lalu. IDI Babel mengapresiasi putusan perkara nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp tersebut karena dinilai telah memulihkan hak-hak terdakwa secara adil dan objektif.
Ketua IDI Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlevy, menegaskan pentingnya semua pihak memahami karakteristik profesi medis yang penuh ketidakpastian. Menurutnya, kegagalan tindakan medis tidak boleh serta-merta disamakan dengan kelalaian pidana tanpa adanya bukti pelanggaran prosedur standar yang berlaku.
Dalam pernyataan sikap tersebut, IDI Babel menekankan tiga poin krusial. Pertama, pelayanan kedokteran bekerja atas dasar ikhtiar maksimal, bukan jaminan hasil akhir yang mutlak. Kedua, komplikasi atau memburuknya kondisi pasien merupakan risiko medis yang tidak dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal secara sepihak.
Terakhir, IDI mendesak negara dan masyarakat untuk memberikan ruang kerja yang aman bagi para dokter dan tenaga kesehatan. Dr. Arinal mengingatkan bahwa momentum pembebasan dr. Ratna harus menjadi titik balik untuk memperkuat regulasi yang melindungi para pejuang kemanusiaan ini dari kriminalisasi yang tidak berdasar.