Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membuka tabir terkait modus operandi yang dijalankan Henry Surya dalam dugaan penggelapan dana pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Henry Surya diduga memanfaatkan afiliasinya dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) untuk mengalihkan dana milik 545 nasabah demi kepentingan pribadi selama kurun waktu 2016 hingga 2019.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, memaparkan bahwa Henry Surya memerintahkan konversi MTN menjadi saham pada periode 2018-2019. Dalam skema ini, Asuransi Prolife dipaksa membeli saham milik Henry, di mana dana pembelian tersebut kemudian diputar kembali ke perusahaan asuransi tersebut. Ironisnya, janji bunga kupon sebesar 14 persen kepada nasabah pun tidak pernah terealisasi.
Kondisi memburuk ketika harga saham anjlok pada tahun 2019. Alih-alih melakukan kewajiban *buyback* atau pembelian kembali saham, Henry justru menginstruksikan jajaran direksi untuk mengonversi kembali saham tersebut menjadi MTN dengan nilai fantastis mencapai Rp597 miliar. Aksi ini dilakukan meski OJK telah melayangkan tiga kali sanksi peringatan sejak 2018 hingga 2020.
OJK menegaskan bahwa hingga jatuh tempo pada Januari 2024, perintah tertulis agar Henry membayar ganti rugi sebesar Rp566 miliar tidak diindahkan. Saat ini, OJK telah menyita 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas otoritas demi menjaga perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum atas hak ekonomi masyarakat. Akibat kegagalan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia per 2 November 2023.