Aparat gabungan dari Polres Cirebon Kota, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi penertiban menyasar sejumlah tempat hiburan malam serta warung di wilayah Kota Cirebon pada Sabtu (5/9) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB ini difokuskan untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, dengan melibatkan personel gabungan lintas fungsi. Petugas menyisir tiga lokasi sasaran, meliputi THM L, THM E, hingga sebuah warung yang berlokasi di kawasan depan Makam Cina. Di setiap titik, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen perizinan, area ruangan, hingga barang bawaan pengunjung maupun staf.

Hasil dari razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 24 botol minuman keras dari berbagai golongan dan jenis merek, seperti bir, anggur, hingga wiski. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita oleh kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Shindi Al Afghany menegaskan bahwa pengawasan lapangan ini merupakan langkah konkret untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan inspeksi serupa secara berkala guna mendorong para pengelola tempat hiburan malam agar senantiasa mentaati aturan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.