Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis regulasi baru guna merespons tren kenaikan biaya layanan kesehatan yang kian membebani industri asuransi nasional. Lonjakan biaya medis ini dinilai menjadi tantangan serius bagi para pelaku industri karena memicu pembengkakan nilai klaim yang lambat laun berdampak pada penyesuaian tarif premi nasabah.

Sebagai langkah strategis, regulator meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri proteksi di tengah laju inflasi sektor medis yang terus merangkak naik.

Dalam aturan anyar tersebut, OJK mengamanatkan pembentukan Medical Advisory Board serta penerapan skema co-payment. Melalui mekanisme co-payment ini, porsi biaya perawatan medis akan ditanggung bersama secara proporsional oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis, sebuah langkah yang diharapkan dapat mendorong efisiensi serta pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih bijak.