Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh harapan besar pada implementasi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) di industri multifinance, sekaligus menjadi perisai guna mengendalikan risiko kredit bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa pengetatan aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk lebih disiplin dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu poin krusial adalah keharusan bagi pelaku industri untuk memperkuat sistem penilaian kredit (credit scoring) agar penyaluran pembiayaan ke depannya lebih selektif, sehat, dan berkelanjutan.
Langkah preventif ini diambil OJK menyusul tren peningkatan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross pada layanan BNPL. Data per Mei 2026 mencatat NPF gross melonjak ke angka 3,44 persen, meningkat signifikan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang berada di level 2,99 persen. Agusman menjelaskan bahwa tren kenaikan ini merupakan dampak dari menurunnya daya bayar di sebagian segmen debitur.
Sebagai langkah tindak lanjut, regulator terus mendesak perusahaan pembiayaan untuk melakukan pembenahan operasional. Selain pemutakhiran sistem penilaian kredit, OJK menekankan pentingnya pengawasan kualitas portofolio secara berkala serta optimalisasi prosedur penagihan yang profesional. Dengan kombinasi regulasi yang lebih ketat dan pengawasan proaktif, diharapkan industri BNPL dapat meminimalisasi potensi risiko kredit macet di masa depan.