Pemerintah Indonesia bersiap memperluas cakupan kewajiban sertifikasi halal yang akan resmi diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang menyasar berbagai sektor produk konsumen dan industri secara lebih menyeluruh, melampaui aturan sebelumnya.
Komoditas yang masuk dalam daftar wajib halal baru ini tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman dari skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Regulasi mendatang juga mewajibkan sertifikasi untuk produk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, serta produk kimiawi dan rekayasa genetik. Selain itu, bahan baku industri pangan, sejumlah barang gunaan masyarakat, hingga alat kesehatan dengan risiko kelas A turut masuk dalam daftar wajib sertifikasi.
Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa parameter kepatuhan ini didasarkan pada klasifikasi produk atau jasa yang dihasilkan, bukan status atau jenis badan usaha. Artinya, kewajiban sertifikasi halal tidak melekat pada label pelaku usaha—seperti warung, distributor, atau pabrik—melainkan pada karakteristik produk yang mereka buat, distribusikan, atau gunakan dalam rantai usahanya. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk segera mencocokkan portofolio produk mereka dengan regulasi JPH yang berlaku guna menghindari kendala operasional di masa mendatang.