Media komunikasi pemasaran terkemuka di Indonesia, MIX Marcomm, secara tegas memberlakukan larangan pengambilan seluruh aset konten yang dipublikasikan di situs resmi mereka. Kebijakan ini mencakup larangan terhadap segala bentuk penyalinan tulisan, foto, infografis, hingga video tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak manajemen.

Langkah proteksi ini juga menyasar aktivitas perayapan data (crawling) dan pengindeksan otomatis yang kerap dilakukan oleh platform kecerdasan buatan (AI) serta entitas digital lainnya. Pihak direksi menekankan bahwa tindakan tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual milik media tersebut.

Kebijakan proteksi konten dari mesin AI ini sejalan dengan tren global di industri media, di mana para penerbit mulai memperketat akses data guna melindungi hak cipta jurnalisme. Dengan aturan baru ini, penggunaan materi dari situs MIX Marcomm untuk pelatihan model AI atau tujuan komersial lainnya kini harus melalui prosedur perizinan resmi yang sah.