Upaya formalisasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia kembali menghadapi tantangan akibat minimnya akses informasi terkait pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2026. Sebagai identitas resmi pelaku usaha yang dikelola melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru sangat krusial. Namun, kesenjangan informasi masih membayangi sebagian besar pelaku usaha di tanah air.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM hingga kuartal ketiga tahun 2025, sekitar 40 persen pelaku UMKM belum memahami persyaratan terbaru NIB. Dari total 64 juta unit UMKM di Indonesia, baru sekitar 37 persen yang telah terdaftar secara resmi. Kondisi ini memperlambat proses administrasi dan menyebabkan kenaikan durasi pengurusan izin hingga 30 hingga 40 persen menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS).

Hambatan administratif ini berdampak signifikan pada kelompok pengusaha pemula, perempuan, dan kaum muda yang minim akses ke jaringan konsultan profesional. Secara makro, lambatnya formalisasi usaha berpotensi menekan penerimaan pajak negara dan menghambat kontribusi sektor informal beralih ke formal demi mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Guna mengatasi persoalan ini, para pelaku usaha diimbau menerapkan lima langkah strategis. Pertama, selalu mengacu pada kanal resmi pemerintah seperti situs web OSS (oss.go.id) serta portal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenkop UKM. Kedua, memanfaatkan media informasi bisnis sekunder yang terpercaya dan platform pembelajaran digital untuk memperkaya pemahaman regulasi.

Langkah ketiga melibatkan konsultasi langsung dengan dinas terkait di tingkat daerah untuk mendapatkan panduan spesifik secara gratis. Bagi skala usaha dengan tingkat kompleksitas tinggi, berinvestasi pada jasa konsultan hukum atau bisnis menjadi pilihan bijak keempat. Terakhir, pelaku usaha disarankan aktif mengikuti berbagai lokakarya dan pelatihan perizinan untuk memperluas jejaring sekaligus memperbarui pemahaman.

Di sisi lain, pemerintah dituntut lebih agresif dalam memperluas jangkauan sosialisasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat pelayanan OSS, serta mengembangkan platform informasi terpadu yang ramah pengguna. Sinergi antara kemudahan akses informasi dari pemerintah dan keaktifan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis lokal yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.