Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan mekanisme bisnis perdagangan karbon. Langkah preventif ini dinilai krusial agar daerah tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja sama investasi asing yang justru berpotensi merugikan keuangan daerah.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, menekankan bahwa perdagangan emisi memiliki nilai ekonomi yang sangat besar meskipun komoditasnya tidak berwujud fisik. Ia memperingatkan agar keterbatasan literasi di tingkat daerah tidak dimanfaatkan oleh pihak luar untuk mengeruk keuntungan sepihak tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang adil bagi masyarakat setempat.

Potensi karbon terbesar di tingkat daerah umumnya bersumber dari pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Melalui penerapan teknologi bio-membran, gas metan yang dihasilkan dari pembusukan sampah dapat ditangkap dan dikonversi menjadi energi bersih. Penurunan emisi ini kemudian dapat diklaim dan diperdagangkan secara global lewat skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI).

Sebagai contoh sukses, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi telah membuktikan mampu meraup potensi ekonomi hingga ratusan miliar rupiah berkat reduksi emisi. Guna mereplikasi keberhasilan ini secara aman, Kementerian LH menginstruksikan kedeputian terkait untuk segera menyelenggarakan program pelatihan nasional bagi aparatur Pemda di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, membenarkan adanya ketertarikan tinggi dari investor luar negeri terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. Namun, ia menegaskan pentingnya sikap selektif karena beberapa proposal investasi yang masuk kerap mengajukan syarat yang tidak masuk akal, termasuk izin membawa masuk sampah dari negara lain ke Indonesia.