Kabar miring kembali menerpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian. Selain isu sewa kamar dan jual beli jabatan pembantu letnan (tamping), lapas ini kini diduga menjadi ladang bisnis ilegal dengan perputaran uang yang fantastis. Pengelolaan fasilitas dasar seperti kantin disinyalir disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi pihak tertentu dengan mengorbankan para warga binaan.

Berdasarkan kesaksian mantan narapidana berinisial R, nilai tender untuk mengelola dua kantin di lingkungan lapas tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Dengan target pasar yang terisolasi, omzet harian kantin-kantin tersebut dilaporkan mampu menyentuh angka puluhan hingga ratusan juta rupiah. Nilai ini sangat timpang jika dibandingkan dengan fungsi utama lapas sebagai lembaga pembinaan negara.

Mantan warga binaan tersebut juga menyoroti adanya praktik monopoli dagang yang menekan para narapidana. Harga kebutuhan pokok seperti air minum, makanan, hingga rokok dijual dengan harga berkali-kali lipat dari harga normal di luar lapas. Contohnya, sebungkus rokok dihargai di atas Rp50 ribu, yang memaksa warga binaan dengan kondisi keuangan terbatas harus gigit jari menunggu kiriman keluarga yang tidak menentu.

Tidak hanya soal eksploitasi ekonomi, sistem pengamanan di dalam lapas juga dinilai penuh manipulasi. R mengungkapkan bahwa razia rutin yang sering dipublikasikan oleh pihak lapas hanyalah formalitas belaka. Informasi rencana pemeriksaan biasanya telah bocor sebelumnya, sehingga para narapidana sempat menyembunyikan telepon seluler dan barang terlarang lainnya sebelum petugas masuk melakukan pemeriksaan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pasir Pengaraian, Veazanol Kosuma, memberikan jawaban normatif. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga integritas dengan mengoptimalkan pengawasan petugas dan penggunaan alat pemindai X-ray untuk memeriksa barang bawaan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan konkret mengenai dugaan monopoli kantin serta tingginya harga komoditas di dalam lapas.

Serangkaian kejanggalan ini memperkuat dugaan adanya ekosistem pelanggaran terstruktur di balik jeruji besi Lapas Pasir Pengaraian. Publik kini mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan independen guna membersihkan praktik-praktik koruptif yang mencederai keadilan sosial bagi warga binaan.