Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rutin melanda Pulau Kalimantan sering kali dituding sebagai akibat murni dari fenomena iklim ekstrem seperti El Niño. Padahal, jika ditarik benang merah sejarahnya, krisis ekologis menahun ini berakar kuat dari model pembangunan ekonomi ekstraktif yang diwariskan sejak era Orde Baru.

Ketika pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi mulai merosot pada awal dekade 1980-an, pemerintahan Soeharto melakukan manuver kebijakan ekonomi. Pemerintah beralih fokus mengeksploitasi kekayaan hutan tropis di Kalimantan dengan membagikan konsesi kayu, kertas, dan perkebunan kelapa sawit secara masif demi menopang devisa negara.

Sejarah penguasaan hutan ini sebenarnya memiliki akar yang lebih tua. Sejak zaman kolonial Belanda hingga era pendudukan Jepang, komodifikasi kayu di Kalimantan sudah berjalan secara terbatas. Pasca-kemerdekaan, rezim Sukarno sempat mencoba mengelola hutan luar Jawa bekerja sama dengan korporasi Jepang, namun menemui kegagalan akibat masalah inflasi dan keterbatasan modal.

Titik balik eksploitasi besar-besaran terjadi lewat UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang diterbitkan Soeharto. Regulasi ini membuka pintu bagi pemodal asing dan memfasilitasi bisnis perkayuan yang dikuasai militer serta para konglomerat kroni kekuasaan. Sektor kehutanan kemudian bertransformasi menjadi mesin pemburu rente ekonomi dan alat penguat loyalitas politik.

Memasuki pertengahan 1980-an, fokus industri beralih dari kayu gelondongan ke kayu lapis (plywood) yang dikendalikan oleh asosiasi kuat seperti Apkindo. Eksploitasi hutan alam ini memicu degradasi lingkungan parah. Kondisi tersebut diperburuk oleh kegagalan proyek ambisius pembukaan lahan gambut sejuta hektare (food estate) di Kalimantan Tengah pada pertengahan 1990-an yang membuat ekosistem gambut mengering dan rentan terbakar.

Ironisnya, ketika karhutla dahsyat meletus pada periode 1982-1983 dan 1997-1998, pemerintah dan industri cenderung mengambinghitamkan masyarakat adat yang mempraktikkan peladangan tradisional. Padahal, komunitas seperti Dayak Kanayatn memiliki kearifan lokal "uma bukit" yang sangat terencana dan terkontrol dalam menggunakan api, sangat kontras dengan skala kerusakan akibat pembukaan lahan korporasi.

Kerusakan sistemik itu terus membayangi Kalimantan hingga kini. Analisis dari organisasi lingkungan Pantau Gambut menunjukkan pola kebakaran berulang di wilayah konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) yang berdiri di atas lahan gambut. Pembuatan kanal-kanal drainase untuk perkebunan kelapa sawit menurunkan tinggi muka air tanah, mengubah gambut basah menjadi bahan bakar yang mudah tersulut api.

Meskipun pemerintah mengklaim telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menjerat puluhan tersangka perorangan, penindakan hukum terhadap korporasi skala besar masih dinilai tebang pilih. Kasus bebasnya beberapa perusahaan dari jerat hukum menunjukkan sulitnya menyentuh aktor kakap industri ekstraktif yang memegang pengaruh ekonomi kuat.

Para akademisi dan sosiolog mendesak agar pemerintah menghentikan pendekatan penanganan yang bersifat reaktif. Penyelesaian karhutla Kalimantan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan alokasi konsesi yang mengabaikan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat lokal.