Fenomena sound horeg yang marak di berbagai daerah kini tak sekadar menjadi sarana hiburan rakyat, melainkan telah berkembang menjadi industri kreatif lokal dan wadah ekspresi generasi muda. Kehadiran parade pengeras suara berdaya tinggi ini kerap menggerakkan roda ekonomi di tingkat tapak melalui peningkatan pendapatan pedagang kecil, penyedia jasa parkir, hingga sektor transportasi lokal.

Namun, popularitas tradisi baru ini menyisakan persoalan sosial yang krusial ketika dentuman bass berfrekuensi ekstrem mulai merampas hak ketenangan masyarakat. Suara keras dan getaran kuat tidak hanya mengganggu waktu istirahat warga, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan fisik bangunan serta membahayakan kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, dan lansia.

Persoalan ini menjadi sorotan dalam kajian fikih Islam, sebagaimana dibahas dalam Forum Bahtsul Masail di Pasuruan. Pendekatan maqashid al-syari’ah menegaskan bahwa sebuah aktivitas publik tidak hanya dinilai dari niat atau label budayanya, melainkan dari sejauh mana kegiatan tersebut mampu menjaga keselamatan jiwa, keturunan, dan harta benda warga sekitar dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Ketiadaan kontrol yang tepat juga berisiko mengubah acara hiburan menjadi sarana kemudaratan apabila disertai perilaku yang melanggar norma sosial. Meneladani pandangan ulama besar seperti KH Hasyim Asy'ari, sebuah kegiatan yang pada mulanya bertujuan memberikan kegembiraan tetap wajib dibersihkan dari unsur kemungkaran yang dapat merugikan masyarakat luas.

Di sisi lain, aturan teknis terkait pembatasan tingkat kebisingan maksimal 60 desibel dan batas waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB sebenarnya telah dirumuskan di beberapa wilayah. Kendati demikian, lemahnya penegakan dan pengawasan di lapangan membuat parade pengeras suara ini masih sering ditemui beroperasi hingga dini hari tanpa mengindahkan regulasi.

Penyusunan tata kelola sound horeg pada dasarnya bukan bertujuan untuk mematikan kreativitas atau membendung ekspresi budaya lokal. Pembatasan dan pengawasan yang ketat justru diperlukan agar kegiatan hiburan dan aktivitas ekonomi UMKM dapat terus berjalan selaras dengan perlindungan hak dasar warga atas lingkungan tempat tinggal yang kondusif.