Pasar Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Indonesia masih menunjukkan ketergantungan yang sangat besar terhadap PT Pertamina Patra Niaga. Sebagai subholding Commercial & Trading milik Pertamina, perusahaan ini memegang kendali atas lebih dari 80% pasokan nasional, mencakup seluruh alur dari pengadaan, impor, hingga jaringan distribusi ke konsumen akhir.

Dominasi tersebut tidak terlepas dari tingginya angka konsumsi domestik yang belum mampu diimbangi oleh produksi dalam negeri. Saat ini, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 75% hingga 80% kebutuhan LPG tahunan. Kondisi ini membuat stabilitas harga dan ketersediaan pasokan sangat rentan terhadap fluktuasi perdagangan energi global, nilai tukar rupiah, serta dinamika geopolitik internasional.

Meski Pertamina menjadi pemain utama, industri ini juga didukung oleh sejumlah produsen domestik yang berperan strategis. Nama-nama seperti Pertagas, PT Perta-Samtan Gas, PT Badak NGL, serta pemain swasta seperti PT ESSA Industries Indonesia Tbk dan ArsyGas, turut berkontribusi dalam rantai produksi nasional. Namun, kapasitas produksi mereka belum cukup untuk memutus ketergantungan pada pasar impor.

Situasi ini sempat memicu pengawasan ketat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada Maret 2025, KPPU menyoroti dugaan praktik monopoli pada segmen LPG nonsubsidi. Regulator mencurigai adanya margin keuntungan yang tidak wajar, yang berpotensi memicu migrasi konsumen ke LPG bersubsidi dan menambah beban anggaran negara secara signifikan.

Lanskap bisnis energi nasional mengalami perubahan signifikan seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) untuk turut melakukan impor LPG. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan penyangga energi nasional dan mengurangi dominasi tunggal dalam pengadaan komoditas tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai membuka keran bagi perusahaan industri pengguna langsung untuk melakukan impor mandiri dengan persyaratan ketat. Langkah-langkah strategis ini menjadi upaya pemerintah di tahun 2026 untuk mendiversifikasi sumber pasokan serta menjaga stabilitas harga di tengah proyeksi konsumsi nasional yang terus melonjak mendekati angka 10 juta ton per tahun.