Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SP 2 Sukamulya dan SP 3 Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, kini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat setempat. Aktivitas tempat hiburan tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum karena kerap beroperasi hingga larut malam.
Menurut penuturan warga, lokasi hiburan malam yang berdiri dekat dengan permukiman penduduk ini diduga mempekerjakan wanita pemandu lagu dan sering menjadi pemicu keributan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari para tokoh masyarakat setempat, terutama terkait dampak negatifnya terhadap nilai sosial dan perkembangan anak-anak di lingkungan sekitar.
Menyikapi situasi yang kian tidak kondusif, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar, Kepolisian Resor (Polres) Kampar, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga menuntut adanya inspeksi mendadak (sidak), peningkatan patroli keamanan, hingga penutupan secara permanen terhadap seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
Kritik tajam pun diarahkan kepada Camat Bangkinang Seberang serta Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kampar yang dinilai lamban dalam merespons persoalan ini. Salah seorang tokoh adat setempat, Datuk Jalelo, menegaskan bahwa ratusan warga siap menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kampar jika tuntutan mereka diabaikan. Warga juga akan menuntut pencopotan kedua pejabat tersebut karena dianggap gagal menjaga ketertiban di wilayah tugas mereka.