JAKARTA UTARA — Praktik penjualan minuman beralkohol secara bebas kepada anak di bawah umur diduga marak terjadi di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah RW 14 tersebut membebaskan pengunjung berusia remaja masuk dan mengonsumsi minuman keras tanpa prosedur verifikasi usia yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan pengakuan seorang pelajar SMA berusia 18 tahun, pengunjung yang ingin memasuki area hiburan tidak diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat utama untuk mendapatkan stempel masuk hanyalah melakukan pembelian awal minuman beralkohol dengan nominal tertentu, salah satunya melalui skema patungan minimal Rp200.000. Kondisi ini membuat area dalam pusat hiburan tersebut kerap dipadati oleh pengunjung usia sekolah.
Praktik bisnis ini disinyalir menabrak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang secara tegas membatasi usia konsumen minimal 21 tahun dengan kewajiban menunjukkan identitas resmi. Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga merujuk pada Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan menjual atau memberikan bahan memabukkan kepada anak.
Menanggapi keresahan warga, tokoh masyarakat setempat, Darman T, mendesak instansi berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihaknya meminta agar dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan serta memproses pencabutan izin usaha bagi pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran demi melindungi generasi muda.
Maraknya aktivitas malam di kawasan RW 14 Sunter Agung, terutama pada gerai seperti Andrew’s Party Mart dan Helen Mart, kini juga memicu gangguan ketertiban umum akibat kendaraan pengunjung yang terparkir hingga bahu jalan dan trotoar. Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak pengelola usaha yang bersangkutan sesuai kaidah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.