Pemerintah Republik Indonesia tengah bersiap memperketat aturan main investasi asing pada sektor usaha depo pelabuhan. Langkah strategis ini diambil guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik dari dominasi korporasi global yang dinilai memicu ketimpangan persaingan usaha di tanah air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan adanya urgensi untuk meninjau kembali izin penanaman modal asing (PMA) di sektor pergudangan kontainer ini. Menurutnya, bisnis depo pelabuhan sejatinya tidak memerlukan suntikan modal asing berskala besar, sehingga pengelolaan sektor ini seharusnya diprioritaskan bagi pengusaha lokal yang memiliki kapasitas memadai.
Keputusan peninjauan regulasi ini dipicu oleh keluhan para pelaku usaha depo dalam negeri terkait dugaan praktik monopoli oleh perusahaan pelayaran asing. Para pengusaha lokal mengaku tertekan oleh kewajiban pemberian komisi hingga 70 persen kepada maskapai pelayaran asing, yang menyisakan margin keuntungan sangat tipis bagi operator domestik. Kondisi ini dikhawatirkan memicu fenomena pelarian modal (capital flight) yang dapat menggerus cadangan devisa negara.
Menyikapi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan berencana berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Evaluasi menyeluruh akan diarahkan pada struktur tarif di dalam dan luar pelabuhan, serta penataan kembali porsi kepemilikan asing guna menciptakan ekosistem bisnis logistik yang sehat dan berkeadilan.