Industri media digital di tanah air kini mulai mengambil langkah preventif yang ketat guna melindungi kekayaan intelektual mereka dari eksploitasi teknologi. Langkah nyata ini ditunjukkan oleh MIX Marcomm, salah satu media komunikasi pemasaran terkemuka di Indonesia, yang secara resmi mengumumkan larangan keras terhadap pengambilan konten tanpa persetujuan tertulis dari pihak manajemen.

Kebijakan proteksi ini mencakup larangan penggunaan alat pemindai otomatis (crawling) maupun sistem pengindeksan data oleh platform kecerdasan buatan (AI) serta entitas digital lainnya. Pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang dipublikasikan di situs resmi mereka—termasuk naskah tulisan, foto, infografis, hingga video—merupakan aset berharga yang dilindungi hukum.

Langkah tegas ini diambil di tengah maraknya isu global mengenai pemanfaatan karya jurnalistik secara sepihak untuk melatih sistem kecerdasan buatan generatif. Melalui aturan baru ini, setiap pihak yang ingin memanfaatkan materi dari MIX Marcomm diwajibkan untuk menempuh jalur kemitraan resmi dan mendapatkan izin tertulis langsung dari direksi yang berwenang.