Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total operasional tempat hiburan malam yang berlokasi di sekitar kawasan pondok pesantren Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat. Langkah ini disepakati melalui rapat koordinasi lintas sektor di ruang rapat Wakil Bupati Taliabu pada Rabu (26/8/2026), yang mempertemukan pihak dinas perizinan, kepolisian, pemerintah desa, hingga perwakilan pesantren.
Aktivitas tempat hiburan tersebut dinilai memicu keresahan mendalam karena mengganggu ketenteraman lingkungan pendidikan Islam. Selain polusi suara yang memecah konsentrasi belajar dan ibadah para santri, keberadaan tempat hiburan ini dikhawatirkan membawa pengaruh buruk serta potensi pergaulan bebas yang bertentangan dengan norma sosial setempat.
Sugianto Muhdin selaku perwakilan pengurus pondok pesantren menegaskan bahwa keberadaan usaha hiburan malam tersebut sangat tidak tepat sasaran. Ia menyatakan bahwa ketenangan santri dalam mendalami ilmu agama menjadi terganggu akibat aktivitas malam yang berlangsung dekat dengan area belajar mereka.
Sementara itu, Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada ketidaksesuaian penempatan zonasi usaha. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan menegakkan aturan bahwa kawasan pendidikan dan keagamaan harus steril dari tempat hiburan malam.
Untuk memastikan keputusan ini berjalan efektif, Polres Pulau Taliabu berkomitmen mengawal penuh proses penutupan di lapangan. Wakapolres Kompol Sinar Samsul menegaskan pihaknya siap melakukan penindakan hukum jika pengelola tempat hiburan tersebut melanggar kesepakatan. Di sisi lain, warga setempat berharap komitmen ini dijalankan secara konsisten demi menjaga kondusivitas desa.