Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras rumor yang menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bengkulu pada Jumat (24/7/2026) malam. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa aktivitas di lapangan merupakan penggeledahan resmi untuk melengkapi alat bukti kasus suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo serta Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein secara terpisah mengonfirmasi bahwa tidak ada operasi senyap yang dilakukan malam itu. Taufik menjelaskan tindakan hukum tersebut murni sebagai upaya pengembangan perkara guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

Penggeledahan menyasar kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di kawasan Gading Cempaka. Proses yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata itu berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, di mana tim penyidik akhirnya membawa pergi lima koper serta sejumlah kardus yang diduga berisi dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Di samping itu, rumor miring yang mengaitkan nama anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, ikut dibantah secara tegas oleh yang bersangkutan. Dediyanto mengklarifikasi bahwa ia dalam kondisi sehat dan sibuk menjalani rangkaian kegiatan kemasyarakatan serta rapat kedewanan sepanjang hari tersebut, seraya menjelaskan alasannya tidak dapat dihubungi karena ponselnya kehabisan daya.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan pada Maret 2026 lalu yang telah menetapkan lima orang tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan pemenang proyek dengan komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen dari total anggaran pengadaan yang mencapai Rp91,13 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.