Upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Purworejo menyisakan cerita tersendiri bagi masyarakat setempat. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha, Lilik Budi Supriyanto, yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan pada Sabtu (1/8/2026) siang. Proses hukum ini mengejutkan warga sekitar karena sosok Lilik dikenal cukup aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ironisnya, tindakan hukum tersebut dilakukan tepat saat warga tengah bersiap menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelum diamankan oleh lembaga antirasuah, Lilik sempat berjanji akan mendonasikan sejumlah dana untuk menghadirkan hiburan musik organ tunggal bagi warga. Namun, rencana kemeriahan pesta kemerdekaan tersebut kini terancam batal seiring proses hukum yang harus dijalani Lilik.

Ketua RT setempat, Hariyono, menjelaskan bahwa dirinya dipanggil oleh tim KPK untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sebanyak 11 petugas memeriksa seisi rumah guna mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Petugas juga membawa salah satu kendaraan pribadi milik Lilik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di lingkungan tempat tinggalnya, Lilik dikenal sebagai pribadi yang dermawan dan ramah. Ia telah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 2004, meski secara administratif baru memindahkan kartu kependudukannya pada 2024. Warga mengenal Lilik sebagai pensiunan anggota kepolisian yang sering memberikan bantuan sembako menjelang Idulfitri serta aktif menjadi donatur dalam berbagai kegiatan warga.

Meski terkejut dengan kasus hukum yang menimpa tetangganya, Hariyono menyatakan warga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Janji bantuan hiburan organ tunggal yang belum sempat terealisasi itu kini menjadi catatan tersendiri bagi warga, yang harus merayakan hari kemerdekaan tanpa kehadiran sosok donatur mereka.