Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga bersumber dari pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman terhadap 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Uang yang dihimpun dari para petani tersebut dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada pihak kementerian. Menurut keterangan KPK, dana ini diduga digunakan sebagai pelicin dalam proses permohonan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebuah kewenangan yang berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi resmi terkait pertemuan audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop tertutup dalam map setelah pertemuan berakhir. Raja Juli mengeklaim dirinya segera memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Proses pengembalian amplop itu dilaporkan telah dilakukan pada 12 Juni 2026 di Mapolres Kuantan Singingi, atau sekitar 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Raja Juli bahkan telah menunjukkan bukti tanda terima serta dokumentasi pengembalian tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Kendati demikian, langkah tersebut memicu sorotan dari anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Ia mempertanyakan prosedur pelaporan gratifikasi yang seharusnya dilakukan secara langsung kepada KPK, bukan dikembalikan langsung kepada pemberi. Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana, dan lembaga antirasuah tersebut akan menganalisis laporan lebih lanjut.

Selain kasus gratifikasi ini, Bupati Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap pemilihan Sekretaris Daerah Kuansing, di mana ia diduga menerima mobil mewah senilai Rp2 miliar. Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam rangkaian kasus korupsi yang menyeret orang nomor satu di Kuansing tersebut.