Langkah strategis untuk memperkuat keamanan ruang digital terus digulirkan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan sebanyak 6,8 juta pengguna kartu seluler di Indonesia telah melakukan registrasi SIM menggunakan verifikasi data biometrik dalam periode Januari hingga Juli 2026. Upaya ini dioptimalkan demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang kerap memanfaatkan penyalahgunaan identitas.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa adopsi sistem registrasi berbasis biometrik ini menjadi fondasi penting untuk melindungi identitas pelanggan. Terlebih, transaksi digital masyarakat kini kian masif, termasuk akses layanan perbankan yang mayoritas telah berpindah ke ponsel pintar.

"Sepanjang Januari hingga Juli tahun ini, tercatat ada 6,8 juta warga yang telah menuntaskan registrasi biometrik," ungkap Meutya dalam acara penandatanganan kerja sama pemberantasan judi online antara Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Meutya juga memberikan jaminan terkait keamanan data pribadi masyarakat. Ia menegaskan bahwa operator seluler tidak diberikan wewenang untuk menyimpan data biometrik tersebut. Mekanisme verifikasi sepenuhnya mengandalkan sistem pencocokan langsung (cross-check) dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Melalui skema ini, data biometrik pengguna tidak akan tertahan di server operator telekomunikasi, melainkan hanya divalidasi secara real-time demi menjaga privasi sekaligus meminimalisasi risiko kebocoran data sensitif di kemudian hari.