Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif pada kualitas pembiayaan industri multifinance nasional per Juni 2026. Hal ini dibuktikan dengan berkurangnya jumlah perusahaan pembiayaan yang mencatatkan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) di atas ambang batas aman.

Berdasarkan data terbaru OJK, jumlah multifinance yang mengantongi NPF gross di atas 5 persen menyusut menjadi 38 perusahaan pada Juni 2026. Angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Mei 2026, yang sempat menyentuh angka 42 perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tren penurunan juga terjadi pada rasio NPF net. Jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF net di atas 5 persen berkurang dari lima perusahaan pada Mei 2026 menjadi empat perusahaan pada Juni 2026.

Sebagai langkah antisipatif, OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku industri yang masih memiliki rasio pembiayaan bermasalah yang tinggi. Otoritas mewajibkan entitas tersebut untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi (action plan) guna memulihkan kembali kesehatan portofolio kredit mereka.

Di sisi lain, laju pertumbuhan piutang pembiayaan industri ini terpantau masih cenderung lambat. Per Juni 2026, piutang pembiayaan hanya tumbuh sebesar 1,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pencapaian tersebut masih berada di bawah target pertumbuhan yang sebelumnya dicanangkan OJK untuk sepanjang tahun ini, yakni berkisar antara 6 hingga 8 persen.

Guna menggairahkan kembali industri multifinance, OJK telah merilis langkah deregulasi melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi baru ini merevisi aturan sebelumnya demi memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha dalam menyalurkan pembiayaan, termasuk opsi uang muka (DP) nol persen untuk kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, serta pelonggaran syarat agunan bagi pembiayaan modal kerja UMKM hingga Rp100 juta.