Kementerian Kesehatan secara resmi memberlakukan daftar terbaru mengenai klasifikasi penyakit menular melalui Keputusan No. 1965/QD-BYT. Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juli ini menggantikan regulasi sebelumnya guna merespons dinamika kesehatan global serta pola penyebaran penyakit yang terus berubah.
Dalam klasifikasi baru tersebut, Grup A ditetapkan untuk 15 penyakit dengan risiko tinggi, potensi penularan cepat, serta tingkat kematian yang signifikan. Daftar ini kini memasukkan Influenza A(H7N9) dan MERS-CoV sebagai penambahan baru, sementara nama-nama penyakit lainnya seperti Ebola dan SARS disesuaikan agar lebih akurat berdasarkan agen penyebabnya.
Perubahan paling substansial terjadi pada Grup B yang mencakup 47 jenis penyakit menular berbahaya. Pemerintah memasukkan sejumlah penyakit yang menunjukkan tren kenaikan kasus, di antaranya Covid-19, cacar monyet (Mpox), infeksi virus Zika, hingga penyakit Legionnaires. Beberapa penyakit juga telah dikategorikan ulang dari Grup A ke Grup B untuk penyesuaian strategi penanganan yang lebih relevan.
Selain itu, terdapat Grup C yang memuat 19 penyakit menular dengan tingkat risiko yang lebih rendah. Kategori ini mencakup kondisi seperti infeksi jamur, sifilis, gonore, serta berbagai penyakit yang disebabkan oleh parasit. Penyesuaian sistematis ini diharapkan dapat mempermudah otoritas kesehatan dalam menerapkan langkah preventif dan respons epidemiologis yang tepat sasaran di seluruh wilayah.