Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menambah kuota produksi batu bara nasional pada tahun 2026. Namun, kebijakan penambahan ini ditegaskan hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan pasokan energi PT PLN (Persero), sementara kuota produksi batu bara untuk sektor lainnya tetap merujuk pada ketetapan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sebelumnya telah dipangkas di level 600 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi kebijakan tersebut di Jakarta, Jumat (10/6/2026). Meskipun demikian, pihak kementerian belum merinci secara detail volume total penambahan produksi tersebut, selain memastikan peruntukannya secara eksklusif bagi kepentingan kelistrikan nasional.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, menjelaskan bahwa tambahan pasokan ini mencakup batu bara kalori menengah hingga tinggi, yakni 4.500 kcal ke atas. Pada Juli 2026, PLN menerima tambahan sebesar 1,8 juta ton di luar pasokan yang sudah ada sebelumnya.

Lebih lanjut, Darmawan memaparkan bahwa untuk periode Agustus hingga Desember 2026, PLN mendapatkan tambahan alokasi sebesar 3 juta ton setiap bulannya. Inisiatif ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas daya mampu pasok sistem kelistrikan di Pulau Jawa sebesar 5 gigawatt (GW), dari kapasitas sebelumnya yang berada di angka 35,9 GW.