Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia memicu kekhawatiran serius terkait dampaknya bagi kesehatan publik. Kabut asap yang dihasilkan membawa partikel halus berbahaya seperti PM2.5, yang dapat menembus sistem pernapasan paling dalam. Menanggapi kondisi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker pelindung guna menekan risiko paparan polutan berbahaya tersebut.

Dampak dari paparan asap pekat ini dirasakan langsung melalui berbagai gejala fisik, seperti mata merah yang perih dan berair, hingga iritasi akut pada hidung dan tenggorokan. Data Kemenkes mencatat adanya lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di daerah-daerah yang terdampak parah oleh kabut asap. Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas udara yang memburuk secara langsung mempercepat penularan dan keparahan gangguan pernapasan di tengah masyarakat.

Bagi penderita penyakit kronis seperti asma dan gangguan paru-paru, situasi ini jauh lebih berbahaya. Partikel PM2.5 yang berukuran sangat mikro dapat terhirup hingga ke organ paru-paru terdalam, memicu eksaserbasi atau kekambuhan gejala secara mendadak. Kelompok rentan lainnya, termasuk bayi, anak-anak, ibu hamil, kelompok lanjut usia (lansia), serta penderita penyakit jantung, membutuhkan perlindungan ekstra agar terhindar dari komplikasi fatal akibat kabut asap.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa indeks kualitas udara di beberapa wilayah terdampak telah masuk dalam kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Untuk meminimalisasi risiko, masyarakat sangat disarankan memantau perkembangan kualitas udara secara berkala, mengurangi mobilitas luar ruang yang tidak mendesak, serta segera mencari pertolongan ke fasilitas layanan kesehatan terdekat jika mengalami gejala sesak napas atau kelelahan ekstrem.