Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembelajaran pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado. Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat atas insiden meninggalnya seorang peserta didik yang diduga kuat menjadi korban tekanan berat akibat praktik perundungan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat mutlak guna memastikan proses investigasi dapat berjalan secara objektif, menyeluruh, dan transparan. Langkah tersebut secara resmi tertuang dalam keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou yang mengatur penghentian aktivitas pembelajaran hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan tersebut menjadi landasan bagi pihak rumah sakit untuk berkoordinasi secara terpadu dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Fokus utama dari kolaborasi ini adalah menuntaskan investigasi internal terkait dugaan perundungan yang telah mencoreng lingkungan pendidikan medis di rumah sakit tersebut.
Langkah ini selaras dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025 mengenai pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan. Pihak kementerian menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk praktik perundungan dan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun etika profesi.