Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan peringatan keras terkait maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape. Selain memicu berbagai penyakit tidak menular, perangkat ini kini diwaspadai sebagai medium baru penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika yang menyasar generasi muda.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa anggapan rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional adalah kekeliruan besar. Dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, ia menyatakan pemerintah terus berkomitmen menekan angka penyakit kritis dengan mengendalikan konsumsi tembakau dan zat adiktif lainnya.
Menurut Budi, penyakit mematikan seperti stroke, kanker, dan jantung masih mendominasi angka kematian di Indonesia, di mana kebiasaan merokok menjadi salah satu pemicu utama. Menanggapi bahaya ini, sejumlah negara bahkan telah mengambil langkah progresif dengan melarang total peredaran rokok elektrik di wilayah mereka.
Di sisi lain, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyoroti kerentanan cairan vape (liquid) yang mudah dimodifikasi dengan zat psikoaktif. Kemudahan mencampur narkotika ke dalam cairan rokok elektrik ini dinilai menjadi tantangan baru yang sangat serius dalam melindungi anak-anak dan remaja.
Guna membendung ancaman ini, Kemenkes tengah memperketat regulasi yang mencakup pembatasan penjualan, pengetatan iklan, hingga standarisasi kemasan produk tembakau alternatif. BNN juga menekankan pentingnya sinergi kolektif antara aparat hukum, sektor kesehatan, akademisi, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran produk tersebut secara ketat.