Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mematangkan regulasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) khusus bagi mahasiswa bidang kesehatan yang terganjal batas masa studi. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi akademis sekaligus langkah strategis dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menjelaskan bahwa skema RPL ini menyasar mahasiswa yang secara administratif telah berstatus putus studi (drop out) atau mengundurkan diri karena masa kuliah yang habis. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan jalur akademik yang terukur bagi mereka.

Melalui sistem ini, capaian pembelajaran yang telah ditempuh mahasiswa pada masa lalu akan dinilai ulang oleh tim asesor internal perguruan tinggi. Hasil asesmen tersebut nantinya diakui dalam bentuk transfer kredit dan dikonversi ke dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), sehingga mereka tidak perlu mengulang seluruh proses perkuliahan dari awal.

Kendati demikian, Khairul menegaskan bahwa RPL bukanlah jalan pintas instan untuk mendapatkan ijazah kelulusan. Mahasiswa yang kembali mendaftar wajib mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi spesifik secara individual, sesuai dengan hasil evaluasi ujian kompetensi terakhir mereka.

Kebijakan penataan mutu ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada September 2026 mendatang. Setiap perguruan tinggi penyelenggara diwajibkan membentuk tim asesmen khusus guna menjamin kualitas lulusan tetap terjaga sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.