Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas demi menjaga keindahan dan kebersihan pusat kegiatan olahraga di daerahnya. Puluhan bangunan liar milik pedagang kaki lima di sekitar Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, ditertibkan oleh petugas gabungan pada Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi penataan ini, satu unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk meratakan sekitar 70 bangunan kayu ilegal yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Upaya sterilisasi ini bertujuan untuk memulihkan fungsi utama kawasan stadion agar kembali representatif, bersih, dan nyaman bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas olahraga milik pemerintah provinsi tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini difokuskan pada lapak-lapak kosong yang terbengkalai dan merusak estetika kota. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang pelaku usaha mikro untuk mencari nafkah di kawasan tersebut.

Menurut Desheriyanto, pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan syarat mutlak tidak mendirikan bangunan permanen. Setelah jam operasional selesai, seluruh perlengkapan dan barang dagangan wajib dibawa pulang agar area stadion tetap bersih. Operasi penertiban ini sendiri melibatkan sedikitnya 160 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.

Sebelum pembongkaran menggunakan alat berat dilaksanakan, pihak berwenang telah terlebih dahulu melayangkan surat peringatan resmi kepada para pemilik lapak. Pendekatan persuasif dan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya terbukti efektif, sehingga proses pembersihan area luar stadion berlangsung kondusif tanpa adanya penolakan dari warga setempat.