Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Langkah ini diwujudkan melalui pengumpulan data dan keterangan langsung di lapangan oleh jajaran Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap operasional program tersebut. Petugas di lapangan difokuskan untuk memotret realitas pelaksanaan SPPG, termasuk mengidentifikasi kendala teknis yang dihadapi di lokasi.
Arfan menegaskan bahwa cakupan pengawasan ini bersifat inklusif dan menyeluruh. Pihaknya tidak melakukan pemilahan terhadap pengelola program, sehingga seluruh unit SPPG—termasuk yang berada di bawah naungan Polri—tetap menjadi subjek pemantauan oleh tim kejaksaan.
Dalam penjelasannya, Arfan meluruskan bahwa kegiatan yang tengah berlangsung bukanlah sebuah proses pemeriksaan hukum atau tindak pidana. Saat ini, fokus utama kejaksaan adalah menghimpun bahan keterangan (baket) dan data faktual di lapangan. Pihaknya memastikan tidak ada pemanggilan pihak terkait untuk proses interogasi dalam tahap ini.
Proses pendataan masih terus bergulir mengingat sebaran titik SPPG yang cukup luas di Jawa Tengah. Kejati Jateng menyatakan akan melakukan rekapitulasi data setelah proses di seluruh daerah rampung. Hasil temuan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan atau langkah hukum lebih lanjut, jika di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan.