Aparat Kepolisian Resor Sampang kini tengah menuntaskan pengusutan kasus kejahatan seksual luar biasa yang melibatkan seorang remaja putri berusia 15 tahun sebagai korban. Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan kejadian traumatis tersebut ke Mapolres Sampang pada akhir Juni lalu, menyusul perubahan perilaku korban yang terus mengurung diri akibat tekanan psikologis berat.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sampang, AKBP Hartono, aksi keji tersebut berlangsung secara berulang selama kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong terstruktur, dimulai dari penculikan paksa saat korban sedang berada di area taman kota. Korban yang menolak bujuk rayu pelaku kemudian ditarik paksa ke kendaraan dan dibawa ke lokasi terpencil di bawah ancaman.

Eskalasi kejahatan para pelaku semakin brutal dengan membawa korban ke sebuah rumah di Kecamatan Camplong. Di sana, korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran sebelum akhirnya digilir oleh sepuluh orang. Bahkan, para pelaku yang didominasi kelompok remaja tersebut nekat mengeksploitasi korban di berbagai tempat, termasuk di lingkungan sekolah hingga di dalam kediaman salah satu pelaku.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 12 pelaku berhasil diringkus oleh petugas dalam serangkaian penangkapan cepat. Sementara itu, pihak kepolisian memberikan ultimatum kepada 15 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku. Pihak kepolisian menyatakan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerapkan tindakan tegas terukur jika para buronan tidak kooperatif dalam kurun waktu tiga hari ke depan.