Penyidikan kasus dugaan peredaran gelap narkotika di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam oleh Bareskrim Polri terus bergulir. Terbaru, aparat kepolisian memasang garis polisi (police line) di F1 Batam Club yang berlokasi di kawasan Planet Holiday. Langkah tegas ini memperpanjang daftar THM yang ditutup sementara demi kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, akses masuk utama menuju diskotek tersebut kini telah dipasangi garis polisi yang melintang silang. Aktivitas di sekitar area hiburan malam tersebut tampak lengang pasca-penyegelan yang dilakukan oleh sejumlah personel kepolisian.

Tindakan penyegelan ini diduga kuat merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam. Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 700 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam brankas di area gudang, serta menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Sebelum F1 Batam Club disasar, aparat kepolisian juga telah menyegel tiga titik hiburan malam lainnya secara berurutan, yakni N Club, V Club (P1), dan P2 Newton pada Sabtu dini hari. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail penyegelan beruntun ini, dan upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan.