Pengadilan tidak selalu menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perselisihan di sektor kesehatan. Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) kini gencar mendorong penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), seperti mediasi, untuk menuntaskan konflik medis sebelum melangkah ke ranah litigasi.
Ketua Umum sekaligus Penggagas LMA-MKI, Dr. Risma Situmorang, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya merupakan institusi pertama di tanah air yang berfokus khusus pada mediasi dan arbitrase medis. Didirikan pada 9 Agustus 2023, kehadiran lembaga ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Risma, regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa perselisihan antara pasien atau keluarganya dengan tenaga medis, fasilitas kesehatan, maupun klinik harus diupayakan selesai di luar pengadilan terlebih dahulu. Melalui mekanisme APS seperti mediasi, negosiasi, dan konsiliasi, para pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan tanpa harus membebani pengadilan atau langsung merujuknya ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan proses mediasi dalam perkara perdata tertentu. Di sisi lain, LMA-MKI juga menyediakan layanan arbitrase yang ditujukan untuk perselisihan bisnis di sektor kesehatan, seperti kontrak kerja sama antara pihak rumah sakit dengan korporasi farmasi.
Demi memperluas jangkauan layanan, LMA-MKI terus melebarkan sayapnya ke berbagai daerah. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah membuka kantor perwakilan di Medan, Bali, Malang, dan yang terbaru di Provinsi Lampung pada Agustus 2026. LMA-MKI menargetkan kehadiran perwakilan di seluruh provinsi guna mempermudah akses masyarakat daerah tanpa harus bertolak ke Jakarta.
Dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, Risma berharap pendekatan non-litigasi ini dapat menciptakan iklim hukum yang lebih kondusif. Penyelesaian konflik yang mengedepankan asas kekeluargaan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta menjaga martabat semua pihak yang terlibat.