Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PLN-Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati demikian, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, belum diserahkan karena proses pemeriksaan terhadap dirinya belum berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelimpahan Don Ritto dilakukan menyusul rampungnya sejumlah tahapan penyidikan awal. Penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, beserta tersangka dijadwalkan berlangsung selepas ibadah shalat Jumat untuk kemudian ditangani lebih lanjut oleh penyidik Kejagung.
Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai Rp 543 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Selain uang tunai, diserahkan pula emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah dokumen penting. Untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut, pihak kepolisian bahkan berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum internasional, termasuk FBI dan United States Secret Service.
Hubungan kedekatan antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah terungkap dari latar belakang pendidikan dan bisnis mereka. Keduanya merupakan alumni Universitas Jambi dan diketahui mengelola bersama sebuah restoran bernama de Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Restoran tersebut kini menjadi salah satu titik fokus penyelidikan aliran dana ilegal.
Dari hasil penggeledahan di 12 lokasi berbeda, penyidik menyita aset bernilai jumbo. Di restoran de Clan dan gerai penukaran uang di sebelahnya, polisi menyita Rp 67,2 miliar. Sementara itu, penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, menghasilkan penyitaan terbesar berupa uang tunai Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Penggeledahan juga menyasar kediaman Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan.