Prahara hukum antara Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz, yang populer dengan julukan Dokter Detektif (Doktif), kian memanas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026). Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor tersebut, tim hukum Richard Lee secara agresif mencecar Doktif mengenai motif sebenarnya di balik pelaporan kasus dugaan kosmetik ilegal ini.
Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee mencurigai adanya indikasi persaingan bisnis yang tidak sehat. Kecurigaan tersebut didasari atas pemahaman mendalam Doktif mengenai rincian finansial operasional klinik kecantikan milik kliennya, mulai dari kalkulasi modal awal, margin keuntungan, hingga akumulasi omzet penjualan produk kecantikan White Tomato dan DNA Salmon milik Athena Group.
Dalam ruang sidang, Faizal mempertanyakan relevansi pengetahuan Doktif mengenai angka-angka fantastis, seperti perputaran uang senilai Rp8 miliar hingga Rp40 miliar. Pihak tergugat menilai perhatian berlebih dari seorang sesama pemilik klinik kecantikan terhadap rincian keuangan kompetitor merupakan hal yang tidak wajar dan berpotensi melanggar etika persaingan usaha.
Menanggapi cecaran pertanyaan mengenai motif persaingan usaha tersebut, Doktif membantah tudingan adanya rasa iri atau niat mencari keuntungan pribadi. Ia mengklarifikasi bahwa informasi mendetail mengenai struktur harga pokok produksi kosmetik tersebut diperoleh secara sah melalui penawaran resmi dari pihak produsen serta tenaga pemasar pabrik maklon yang memproduksi produk serupa.