Tersangka kasus dugaan korupsi, Don Ritto, memilih untuk tidak memberikan komentar saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap mengiringi langkahnya yang terus menunduk menghindari pertanyaan awak media terkait kepemilikan Kafe de'Clan Signature dan hubungannya dengan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Pelimpahan Don Ritto dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti berupa uang tunai dan emas yang disita penyidik. Kasus yang menjerat Don Ritto ini mencakup tiga klaster dugaan korupsi besar, yaitu sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara ini sebelumnya dipegang oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya resmi diserahkan ke Kejagung.

Merespons penyitaan tersebut, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan klarifikasi mengenai asal-usul dana kliennya. Handika mengeklaim bahwa uang yang disita dari Kafe de'Clan dan usaha penukaran uang (money changer) di Cipete merupakan dana legal. Menurutnya, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan dengan seorang mitra bisnis.

Dalam penggeledahan sebelumnya, pihak kepolisian menyita sejumlah mata uang asing dari Kafe de'Clan Cipete, termasuk SGD 3.130.000, USD 889.965, serta uang tunai rupiah sebesar Rp 259.159.000, yang jika ditotalkan mencapai Rp 60 miliar. Selain itu, dari penggeledahan di money changer Cipete, polisi juga menyita berbagai mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sesaat setelah ia mundur dari jabatannya. Untuk menjaga transparansi, penanganan kasus ini kini berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan langsung Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (panja).