Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas operasional hiburan malam di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan serta menjaga stabilitas ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya pada Selasa (7/7/2026), AKBP Wendi menyatakan bahwa larangan ini selaras dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Ia menekankan bahwa kehadiran tempat hiburan malam dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan norma sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Sebagai bentuk keseriusan, kepolisian telah menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk para Kapolsek di tiap kecamatan, untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan pemantauan di lapangan. Setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan dipastikan akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.
Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif lingkungan hiburan malam sekaligus menciptakan atmosfer daerah yang kondusif. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat guna memastikan aturan ini dipatuhi secara menyeluruh demi kesejahteraan bersama.