Pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah pola komunikasi keluarga, tetapi juga melahirkan bentuk kekerasan baru dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dahulu diidentikkan dengan tindakan fisik semata, kini bertransformasi ke ranah siber melalui intimidasi elektronik, peretasan akun pribadi, penyadapan lokasi tanpa izin, hingga ancaman penyebaran data pribadi untuk menekan korban secara psikologis.
Praktik kontrol berbasis digital tersebut meliputi berbagai tindakan manipulatif, seperti pembatasan akses terhadap dompet digital, pemaksaan pengisian kata sandi, hingga perundungan berulang via aplikasi pesan instan. Meski tidak meninggalkan bekas luka fisik, dampak psikologis dari kekerasan digital ini berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan dan merusak kesehatan mental korban secara signifikan.
Sistem hukum di Indonesia sebenarnya telah menyediakan instrumen untuk menjerat para pelaku. Landasan utamanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang menjamin hak perlindungan seluruh anggota keluarga. Apabila tindakan tersebut melibatkan media elektronik dan penyalahgunaan data pribadi, penegakan hukum dapat dikolaborasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kendati payung hukum telah tersedia, implementasi di lapangan masih membentur barikade hambatan, terutama dalam hal pembuktian teknis. Tidak sedikit korban yang terlanjur menghapus jejak percakapan atau ancaman digital karena rasa takut, sehingga mengaburkan alat bukti di mata hukum. Selain itu, keterbatasan kapasitas investigasi forensik digital aparat penegak hukum dan stigma sosial kerap menyurutkan keberanian korban untuk melapor.
Menghadapi kompleksitas kejahatan domestik modern ini, penguatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang digital forensik menjadi kebutuhan mendesak. Sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan, dan masyarakat melalui peningkatan literasi digital serta penyediaan kanal pelaporan siber yang ramah korban menjadi kunci penting dalam memberikan keadilan yang adekuat dan adaptif bagi para korban.