Pemerintah Kota Samarinda secara resmi mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 49.000 warga setempat. Langkah strategis ini diambil guna memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi setelah sebelumnya pembiayaan tersebut ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada instruksi langsung Wali Kota Andi Harun. Pemerintah kota berkomitmen menjaga aksesibilitas layanan kesehatan bagi warganya, meskipun kebijakan ini berdampak pada penyesuaian kapasitas fiskal daerah.

Tak hanya itu, Pemkot Samarinda juga membuka peluang untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 1.792 pelajar melalui APBD 2027. Kebijakan ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial yang berkelanjutan bagi kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, drg. Adrielona, menyambut baik langkah koordinatif ini. Saat ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Samarinda telah mencapai hampir 100 persen dari total populasi, atau mencakup sekitar 900.000 jiwa, sebuah pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang tinggi berkat dukungan anggaran pemerintah daerah.

Pengalihan beban anggaran ini akan resmi berjalan mulai Agustus 2026. Penyesuaian ini menyusul kebijakan penataan data kepesertaan oleh Pemprov Kaltim guna mencegah tumpang tindih anggaran dan memastikan penyaluran bantuan kesehatan lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).