Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong percepatan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Medis. Langkah ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai persoalan kesejahteraan dan keamanan kerja yang kerap dihadapi oleh para garda terdepan pelayanan kesehatan di tanah air.

Pembentukan Panja ini dinilai sangat krusial untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan proteksi hukum serta jaminan hidup yang layak bagi nakes. Melalui wadah khusus ini, parlemen berkomitmen untuk merumuskan regulasi komprehensif yang mampu meningkatkan taraf hidup dan kenyamanan kerja bagi para tenaga medis secara berkelanjutan di seluruh penjuru Nusantara.