Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, terus mengukuhkan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat melalui penerapan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang keras aktivitas hiburan malam. Kebijakan yang telah dirintis sejak tahun 2021 ini kini kembali diperkuat sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi menciptakan lingkungan desa yang aman dan kondusif.
Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, menegaskan bahwa aturan ini lahir dari konsensus bersama antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya protektif untuk meminimalisir pengaruh negatif seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian yang kerap muncul di lingkungan aktivitas hiburan malam.
Tidak sekadar larangan, pihak desa menetapkan konsekuensi adat yang cukup berat bagi siapa pun yang melanggar, yakni berupa denda 20 karung beras dan seekor kambing. Selain sanksi materi, pelanggar akan menghadapi sanksi sosial berupa pengucilan dari kegiatan kemasyarakatan. Lebih tegas lagi, perangkat desa yang kedapatan terlibat atau menghadiri kegiatan tersebut terancam sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya.
Langkah progresif ini mendapat apresiasi penuh dari Bupati Sarolangun, H. Hurmin. Menurutnya, keberanian Desa Rantau Gedang dalam menegakkan aturan menjadi teladan penting bagi desa-desa lainnya di wilayah tersebut. Bupati berharap inisiatif ini mampu menjadi benteng bagi generasi muda dalam menjaga marwah desa serta masa depan dari pengaruh aktivitas yang tidak produktif.