Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Lituania berinisial BR. Pria kelahiran Israel tersebut dipulangkan paksa setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan bisnis untuk bekerja secara ilegal di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan mantan anggota militer asing dalam pengelolaan agen perjalanan online "The Bali Dream". Setelah dilakukan verifikasi data menggunakan sistem pengenalan wajah (*face recognition*), dua orang yang dicurigai, yakni SG (30) dan AC (28) asal Jerman, diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Agustus 2025.
Penyelidikan kemudian diarahkan pada operasional digital agen perjalanan tersebut. Petugas menemukan bahwa situs web dan nomor kontak bisnis layanan tersebut terhubung langsung dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis, namun pada praktiknya ia aktif bekerja sebagai pembuat konten berbayar dan mengelola pemasaran digital usaha tersebut.
Akibat pelanggaran tersebut, BR dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi serta sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan. Proses pemulangan dilakukan melalui rute penerbangan Denpasar menuju Bangkok, dilanjutkan ke Frankfurt, dan berakhir di Vilnius, Lituania. Pihak imigrasi juga memastikan tidak ada kantor fisik dari agen perjalanan tersebut di wilayah Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian ini dilakukan untuk menjaga ketertiban keamanan serta melindungi iklim pariwisata nasional. Menurutnya, meskipun Indonesia menyambut baik kedatangan WNA, setiap warga asing wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.