Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi terhadap regulasi integrasi zakat dan pajak. Langkah ini diusulkan agar umat Islam tidak lagi menanggung beban pajak ganda (double tax) atas penghasilan mereka.

Usulan tersebut mengemuka dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa skema yang berjalan saat ini baru sebatas memosisikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pemotong langsung dari total pajak yang harus dibayarkan (tax credit).

Kiai Cholil menjelaskan, umat Islam saat ini masih harus membayar pajak penuh meski telah menunaikan kewajiban zakatnya melalui lembaga resmi. Kondisi ini dinilai kurang mencerminkan keadilan ekonomi, mengingat dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga disalurkan untuk program pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan agenda pembangunan negara.

Selain mendorong integrasi zakat-pajak, MUI dalam kongres tersebut juga menyuarakan penguatan peran LAZ berbasis masyarakat di berbagai daerah. Pengoptimalan potensi zakat nasional dinilai tidak akan tercapai secara maksimal apabila hanya bertumpu pada kapasitas Baznas.

Kongres bertema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" yang berlangsung hingga 26 Juli 2026 ini juga membahas rekomendasi strategis lainnya, termasuk wacana pembentukan Danantara Syariah Nusantara untuk memperkokoh ekosistem ekonomi syariah. Sejumlah tokoh penting seperti Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla turut hadir dalam pembukaan acara ini.