Di tengah tekanan ketidakpastian ekonomi global dan pesatnya disrupsi teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperketat langkah mitigasi untuk menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah kini berfokus pada penguatan dialog sosial tripartite, pemberian insentif bagi sektor usaha, serta pembekalan kompetensi baru bagi para pekerja agar mampu beradaptasi dengan dinamika industri modern.

Upaya pencegahan ini ditempuh melalui berbagai metode strategis, termasuk penyesuaian pola kerja di perusahaan, peningkatan produktivitas, serta peningkatan mutu program pelatihan kerja. Langkah ini disinergikan dengan berbagai kebijakan yang mendukung iklim investasi agar dunia usaha tetap ekspansif, sehingga mampu mempertahankan tenaga kerja yang ada sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perumusan kebijakan ketenagakerjaan saat ini dirancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Dengan merangkul serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif. Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis hanya dapat tercipta jika semua pihak mengedepankan dialog dan rasa saling percaya.

"Kolaborasi adalah kunci utama untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas sekaligus mendongkrak kesejahteraan pekerja. Dialog sosial harus terus kita kedepankan untuk mencari jalan keluar terbaik atas setiap tantangan ketenagakerjaan yang muncul," ujar Yassierli.

Bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, pemerintah memastikan seluruh hak mereka dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perlindungan ini mencakup kemudahan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan vokasi gratis, sertifikasi keahlian, hingga program fasilitasi penempatan kerja baru guna menjaga daya saing mereka di pasar kerja.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengimbau serikat pekerja di seluruh tanah air untuk terus memperkokoh keorganisasian mereka. Menurutnya, serikat buruh yang solid dan profesional memegang peranan krusial dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial yang sehat demi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.