Kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Nur Rohmah, terhadap mantan istri Andre Taulany, Erin, kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Basuki, pihak penggugat membeberkan dasar tuntutan ganti rugi imateriil senilai Rp 1 miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut penjelasan Basuki, tuntutan bernilai fantastis tersebut didasari oleh dampak psikologis yang dialami kliennya pasca-kejadian. Nur dilaporkan mengalami trauma mendalam, rasa cemas, hingga ketakutan akibat adanya ancaman bahwa suaminya akan dilaporkan sebagai buronan polisi. Kondisi mental yang terganggu ini bahkan membuat Nur belum sanggup untuk kembali bekerja hingga saat ini.

Selain tekanan psikis, hak kependudukan Nur juga terganggu lantaran dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta telepon genggam miliknya diduga masih ditahan oleh pihak tergugat. Pihak penggugat mendesak agar barang-barang pribadi tersebut segera dikembalikan demi kelangsungan hidup dan mobilitas Nur sehari-hari.

Di samping tuntutan imateriil, gugatan ini juga mencakup ganti rugi materiil untuk biaya pengobatan psikologis yang telah dijalani Nur sebanyak dua kali di rumah sakit. Meskipun proses hukum terus berjalan, pihak Nur menyatakan tetap membuka pintu perdamaian melalui proses mediasi di pengadilan guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.